halaman 1 asriman
Tanah girik adalah tanah yang belum didaftarkan ke negara sehingga tanah tersebut belum bersertifikat. Ada juga yang mengatakan bahwa tanah girik adalah tanah hak milik adat. Walaupun pengertian ini tidak sepenuhnya benar.
Karena tidak semua tanah yang masih girik merupakan tanah adat. Banyak juga tanah girik ada di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan kota lainnya.
Tetapi walaupun belum bersertifikat, tanah girik dikuasai atau dimiliki oleh orang yang memegang bukti girik-nya. Surat bukti girik tersebutlah yang menjadi bukti kepemilikannya. Berdasarkan kepemilikan girik tersebut si pemilik dapat mengajukan permohonan hak atau mengurus sertifikat ke kantor BPN. Jika tanahnya girik, maka sertifikat yang terbit langsung berupa SHM (Sertifikat Hak Milik)
Girik dulunya merupakan bukti seseorang membayar pajak atas sebidang tanah yang dikuasainya. Sekarang bukti pembayaran pajak tersebut tercantum di dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan). Ini sejak adanya UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Sampai saat ini masih masih banyak bidang-bidang tanah yang masih girik dan tanah tersebut banyak yang sudah beralih fungsi dari awalnya sebagai tanah pertanian lalu berubah menjadi hunian. Karena walaupun fisik tanah tersebut masih berupa sawah tetapi jika peruntukannya adalah permukiman maka lahan sawah tersebut bisa dibangun perumahan atau fungsi lainnya.
Archives
Calendar
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
| 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
| 29 | 30 | |||||